TRAINING DESCRIPTION:
Kehadiran PSC Gross split sempat membuat heboh dunia perminyakan Indonesia. Setelah melalui diskusi sengit antara industri, SKK Migas dan Pemerintah, serta masukan dan kritik pedas yang disampaian oleh asosiasi professional termasuk pengamat dan konsultan independent, namun pada akhirnya Pemerintah meluncurkan melalui Permen ESDM No 8 dan No. 53 Tahun 2017.
Intensi dikeluarkannya PSC Gross split adalah untuk dua alasan. Pertama karena Pemerintah terganggu dan merasa kwalahan menjelaskan tentang cost recovery kepada public dan audit independent yang cenderung meningkat sementara produksi migas, khususnya minyak bumi mengalami penurunan secara konsisten. Sehingga pilihan yang diambil ekstrim yaitu dengan menghilangkan sama sekali cost recovery dalam model kontrak bagi produksi (PSC).
Kedua, melalui berbagai kajian Pemerintah merasa bahwa model PSC Gross split diperkirakan memberikan dan keleluasaan kepada perusahaan dalam berbisnis, karena dalam PSC Gross split relative tidak terlalu banyak diatur, dan ini diterjemahkan sebagai bentuk insentif bagi pelaku bisnis dan investor migas. Dengan aggapan demikian, diyakini dengan sangat oleh Pemerintah bahwa PSC Gross split jauh lebih menarik dibandingkan PSC Cost recovery.
Namun faktanya setelah berjalan 4 tahun investasi migas, khususnya investasi eksplorasi, demikian juga dengan WK Migas tidak beranjak bertambah, dan tidak menggairahkan seperti yang diperkirakan semula.
Pada opini di media online Kata Data, Rinto menulis 2 tulisan terkait hal tersebut. Selain mengkritisi, Rinto mengiyaratkan keraguan terhadap keberhasilan PSC Gross split untuk meningkatkan investasi.
Belakangan, keraguan itu terbaca oleh Menteri ESDM, sehingga Menteri mengeluarkan Permen ESDM No. 12 tahun 2020 yang pada intinya Perusahaan diberikan keleluasaan untuk memilih model bisnis.
Meski demikian, dibalik itu semua masih terdapat misteri dan menyisakan berbagai pertanyaan kritis. Apakah benar PSC Gross split seburuk yang dibanyangkan orang? Apakah benar PSC Gross split menentukan investasi migas? Apa sebenarnya filosofi yang ada di balik PSC Gross split? Apa sebenarnya kelemahan dari model PSC Gross split? Bukankah PSC Gross Spli memiliki keunggulan, apakah sulitnya untuk memanfaatkan? Sebaliknya, apakah benar PSC Cost recovery masih bagus dan diminati investor migas? Bila benar demikian, mengapa juga investasi migas di Indonesia tidak bergerak? Apa sebenarnya keunggulan masing masing ketika diperbandingkan?
Pelatihan 3 hari secara online kali ini menghadirkan narasumber Dr. A Rinto Pudyantoro, yang selain pelaku bisnis yang berkecimpung di Bisnis Hulu Migas lebih 30 tahun, adalah penulis buku bisnis hulu migas dan penulis opini migas di berbagai media nasional.
Outline:
- Nature of upstream business, Risk Management on PSC and Property right.
- Oil and gas upstream business: system royalty, system production sharing contract, system service, contract, Joint ventures.
- Upstream business operation: organization of upstream business & business process.
- The philosophy of Royalty and PSC.
- The Principles of Project base principles, full cycle principles and risk management
- PSC calculation of Royalty, PSC Cost recovery and PSC Gross split: calculation, Entitlement principles, over under lifting, settlement.
- Cost recovery: Operating Cost, Capital expenditures, PSC Depreciation, Prior Year Cost.
- The revision of PP 79/2010: PP 27 tahun 2010 - tax impact & cost treatment, concept and implementation.
- Implementation dan calculation impact of Ministry regulation 52/2018 and GR 53/2018.
- Many corrections needed for PSC Cost recovery
- Understanding of PSC Gross split in many deference ways.
- The Philosophy behind PSC Gross split
- Idea of the PSC Gross split
- The advantages and disadvantage of PSC Cost recovery compared to PSC Gross split.
FASILITATOR ANDA:
DR. A RINTO PUDYANTORO, MM., AK., CA. memiliki segudang pengalaman kerja dan sudah mengabdikan dirinya di bisnis hulu migas selama hampir 30 tahun. Pertama bekerja pada industri migas tahun 1990 di VICO, dan kemudian bergabung dengan BP tahun 2000. Sejak tahun 2004 beliau bekerja untuk BPMIGAS dan di SKK Migas hingga sekarang. Di bidang keuangan dan bisnis, Rinto pernah menjadi Manager Government Income. Lalu sempat pula menjadi Senior Manager Revenue Accounting and Government Income dan Senior Manager Taxation. Di luar bidang keuangan Rinto pernah Sekarang Rinto Kepala Perwakilan SKK Migas untuk Papua dan Maluku.
Rinto adalah Doktor Ilmu Ekonomi lulusan IPB dengan kekhususan di bidang EKonomiyang juga seorang Akuntan yang telah menerbitkan 4 buku bisnis hulu migas. Buku pertama adalah buku best seller berjudul A to Z Bisnis Hulu Migas terbit tahun 2012 dan buku lainnya, yang terbit tahun 2014 bulan Mei, berjudul Proyek Hulu migas: Evaluasi dan Analisis PetroEkonomi. Tahun 2015 juga menulis buku Dialog dan Tanya Jawab Migas dan Bisnis Hulu Migas: Mengurai Persoalan dan Masa Depan Indonesia. Selain itu Rinto juga rajin menulis opini terkait migas di berbagai media.
Rinto saat selain sebagai professional juga adalah dosen di Universitas Pertamina untuk bidang studi Perminyakan dan Energi.
Siapa yang wajib mengikuti:
Semua para pekerja hulu migas, baik pekerja yang berkaitan dengan pekerjaan teknis maupun nonn teknis, profesionals migas, pengamat dan pemerhati, jurnalis dan akademisi.
Diselenggarakan oleh:
PT Akselerasi Inovasi Asia
Bank Mandiri . No. Rek. 166 - 00 - 0232811 - 0
a.n. PT. Akselerasi Inovasi Asia
Investasi: Rp 5.000.000
Contact person : jaanpm@aksinosia.com | jaanpm@gmail.com | +62 812-9889-3489
No comments